Pelayanan Sanitasi

Pelayanan Sanitasi

Persyaratan :

  1. Sudah terdaftar dalam e-puskesmas
  2. Sudah teregister ke layanan Umum melalui e-puskesmas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Dengan menerapkan protokol kesehatan

  1. Petugas Sanitasi mempelajari hasil wawancara atau konseling di dalam gedung
  2. Petugas Sanitasi menyiapkan 1 formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya.
  3. Petugas Sanitasi menginformasikan kedatangan kepada perangkat desa,RW/RT, Bidan Desa
  4. Petugas sanitasi Melakukan pemeriksaan dan pengamatan lingkungan dengan mengacu pada Pedoman teknis Klinik Sanitasi untuk Puskesmas sesuai dengan penyakit/masalah yang ada.
  5. Petugas sanitasi membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan
  6. Petugas sanitasi memberikan saran dan tindak lanjut kepada sasaran ( keluarga penderita dan keluaraga sekitar)
  7. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, menginformasikan kepada petugas desa, perangkat, RW/RT, Pembina desa, Kader kesehatan, serta llintas sektoral TK Kecamatan untuk ditindak lanjuti bersama
  8. Pembuatan laporan diketahui Kepala Puskesmas

Jangka Waktu Penyelesaian :

Waktu Pelayanan Konseling 30 menit

Produk Layanan :

Konsultasi Sanitasi