Pelayanan Pemeriksaan Umum

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Persyaratan :

Sudah terdaftar dalam e-puskemas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Dengan menerapkan protokol kesehatan :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di e-puskesmas
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam e-puskesmas
  3. Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai
  4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik  pasien sesuai kebutuhan
  7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
  8. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital  sign, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (jika dilakukan)
  9. Petugas kesehatan/paramedis konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu
  10. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi.
  11. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
  12. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil  konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.
  13. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnose yang ditegakkan sesuai standar
  14. Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan.
  15. Petugas mendokumentasikan dalam e-puskesmas semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah 

Jangka Waktu Penyelesaian :

  1. Waktu pemeriksaan umum (10-15 menit)
  2. Waktu tindakan (15-30 menit)

Produk Layanan :

  1. Konsultasi Dokter
  2. Pemeriksaan Medis
  3. Tindakan Medis
  4. Surat Rujukan
  5. Surat keterangan kesehatan
  6. Surat keterangan buta warna
  7. Surat keterangan sakit
  8. Peresepan obat.