Kata Pengantar

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah

Dinas Kesehatan memiliki 4 UPTD Teknis diantaranya 1 RSUD, 1 Gudang Farmasi, 34 UPT Puskesmas, 1 Labkesda dan aset-aset lainnya seperti Ambulance, Alat-alat kedokteran dan farmasi.