Kata Pengantar
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah
Dinas Kesehatan memiliki 4 UPTD Teknis diantaranya 1 RSUD, 1 Gudang Farmasi, 34 UPT Puskesmas, 1 Labkesda dan aset-aset lainnya seperti Ambulance, Alat-alat kedokteran dan farmasi.
Popular Posts
-
Pertemuan Linsek
puskesmaskarangnongko Mar 16, 2023 117
-
Sidak Pengawasan Keamanan Pangan
puskesmaskarangnongko May 8, 2024 72
Categories
- Kesehatan (0)
- Pengumuman (0)
- Kegiatan (4)