Pelayanan Gigi dan Mulut

Pelayanan Gigi dan Mulut

Persyaratan

Sudah terdaftar dalam e-puskesmas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Dengan menerapkan protokol kesehatan :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di e-puskesmas
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam e-puskesmas
  3. Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai
  4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (bila perlu)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
  7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
  8. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, sesuai diagnosa.
  9. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi.
  10. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.
  11. Petugas meminta pasien (bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan) ke kasir untuk membayar biaya tindakan, bila pasien mendapatkan tindakan medis.
  12. Pemeriksa memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar.
  13. Pemeriksa memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat di ruang obat.
  14. Petugas mendokumentasikan dalam rekam medis semua hasil pemeriksaan, diagnosa, tindakan dan terapi/rujukan yang telah dilakukan .
  15. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan , diagnosa dan terapi yang sudah tercatat dalam rekam medis ke data simpus

Jangka Waktu Penyelesaian :

  1. Waktu pemeriksaan (10-15 menit)
  2. Waktu tindakan (15-30 menit)

Produk Layanan :

  1. Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter Gigi
  2. Tindakan Medis
  3. Surat Rujukan
  4. Surat keterangan sakit
  5. Peresepan obat