Pelayanan Gigi dan Mulut
Pelayanan Gigi dan Mulut
Persyaratan
Sudah terdaftar dalam e-puskesmas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Dengan menerapkan protokol kesehatan :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di e-puskesmas
- Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam e-puskesmas
- Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai
- Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
- Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (bila perlu)
- Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
- Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
- Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, sesuai diagnosa.
- Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi.
- Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.
- Petugas meminta pasien (bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan) ke kasir untuk membayar biaya tindakan, bila pasien mendapatkan tindakan medis.
- Pemeriksa memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar.
- Pemeriksa memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat di ruang obat.
- Petugas mendokumentasikan dalam rekam medis semua hasil pemeriksaan, diagnosa, tindakan dan terapi/rujukan yang telah dilakukan .
- Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan , diagnosa dan terapi yang sudah tercatat dalam rekam medis ke data simpus
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Waktu pemeriksaan (10-15 menit)
- Waktu tindakan (15-30 menit)
Produk Layanan :
- Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter Gigi
- Tindakan Medis
- Surat Rujukan
- Surat keterangan sakit
- Peresepan obat