Pelayanan Pemeriksaan Umum

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Pelayanan Pemeriksaan Umum

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 8 TAHUN 2025

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

NO

JENIS PEMERIKSAAN

TARIF (Rp)

SATUAN

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

 

1

Rawat jalan umum

10.000

Per Tindakan

2

Konsultasi gizi, sanitasi, laktasi

5.000

Per Tindakan

3

Pemeriksaan kesehatan pelajar

8.000

Per Tindakan

4

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

Per Tindakan

5

Pemeriksaan calon pengantin

15.000

Per Tindakan

6

Pemeriksaan kesehatan haji

50.000

Per Tindakan

7

Rawat darurat

20.000

Per Tindakan

Nb: Pasien Peserta BPJS Puskesmas Karangnongko Biaya Pelayanan GRATIS,sesuai ketentuan yang berlaku