Pelayanan Farmasi
Pelayanan Farmasi
Persyaratan :
- Sudah terdaftar dalam e-puskesmas
- Pasien menyerahkan lembar resep yang sudah distempel lunas dari kasir
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Dengan menerapkan protokol kesehatan :
- Petugas farmasi menerima resep dari pasien.
- Petugas farmasi memberikan nomor antrian pengambilan obat.
- Petugas farmasi memeriksa kelengkapan administrasi resep
- Tanggal pembuatan resep
- Nama obat, jumlah, aturan pakai obat
- Nama,umur,alamat,jenis kelamin, berat badan agar sesuai dengan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) pasien anak.
- Bila tidak jelas petugas farmasi mengklarifikasikan dengan petugas yang menulis resep.
- Bila jelas petugas farmasi menyiapkan obat.
- Bila diperlukan petugas farmasi melakukan peracikan obat.
- Petugas farmasi memberikan etiket.
- Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang terhadap resep.
- Petugas farmasi memanggil pasien dan memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas di resep.
- Petugas farmasi menjelaskan tentang aturan penggunaan obat dan cara penyimpanan yang benar.
- Petugas farmasi memberikan obat pada pasien.
- Petugas menyimpan resep dan mencocokkan resep dengan simpus.
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Penyiapan resep racikan (15-30 menit/lembar resep)
- Penyiapan resep non racikan (5-10 menit/lembar resep)
- Penyerahan dan PIO (Pemberian Informasi Obat : Maksimal 15 menit/pasien).
Produk Layanan :
- Obat racikan/non racikan
- PIO (Pemberian Informasi Obat)