Pelayanan Laboratorium
Pelayanan Laboratorium
Persyaratan :
- Sudah terdaftar dalam e-puskesmas
- Sudah teregister jenis pemeriksaan yang diperlukan melalui e-puskesmas Laboratorium oleh unit layanan yang memberikan rujukan internal
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Dengan menerapkan protokol kesehatan :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di e-puskesmas
- Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam e-puskesmas yang tergister ke layanan laboratorium dari layanan lain.
- Petugas memberi penjelasan tentang jenis dan tata cara pemeriksaan dan informasi tarif bagi pasien
- Petugas mengambil sampel pasien sesuai dengan permintaan dan memproses sampel
- Petugas mempersilahkan pasien menunggu diluar ruangan
- Petugas memberikan hasil pemeriksaan untuk dibawa ke unit layanan pengirim
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Pemeriksaan Darah Rutin, Kimia Darah, Urin, Serologi : <120>
- BTA : 1 hari kerja
Produk Layanan :
Hasil pemeriksaan sampel
Berita Klaten Terbaru
![[HOAKS] Tautan Pendaftaran Bansos PKH 2025](https://cdn.klaten.go.id/files/6653365/25/10/69BuzAm7mqo6XaEVkoLnXhY1GYo6gIkQjCjLE6mHikfyFuWQOoP48XzilN0w.jpeg)